Perkara Korupsi CPO, Mantan Anak Buah Jokowi Mangkir Panggilan Penyidik Kejagung

Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI (Foto Humas Kejagung RI)
BUKAMATA.CO, JAKARTA - Muhammad Lutfi, mantan anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kabinet Indonesia Maju mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dipanggil sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Hal itu disampaikan Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI melalui keterangan pers yang diterima bukamata.co Senin sore (31/7/2023) di Jakarta.
"Jampidsus Kejagiung RI telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa pada Rabu 02 Agustus 2023 " ungkap Ketut.
Atas pemangilan tersebut lanjut Ketut, saksi ML mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan istrinya.
Ketidakhadiran tersebut kata Ketut disampaikan kuasa hukum saksi Muhammad Lutfi Kantor NKHP Law Firm, dan melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Untuk itu ujar Ketut, Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.
"Adapun saksi ML dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 " tukas Ketut.
Komentar Via Facebook :