Istri Jaksa dan Kadispora Jadi Saksi Gratifikasi

Istri Jaksa dan Kadispora Jadi Saksi Gratifikasi

Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI (Foto Humas Kejagung RI)

BUKAMATA.CO, JAKARTA - Pada, Selasa, 1, Agustus, 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Baca Juga : Mantan Kepala Kejari Jadi TSK Gratifikasi Bersama Pihak Swasta, Gini Penampakannya

Tiga orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut masing-masing inisial BD istri Tersangka FR.  HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Balo. GS selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng.

Ketiga orang ini diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut " terang Ketut Sumedana, kapuspen Kejagung RI dalam keterangan pers yang diterima bukamata.co, Selasa (1/8/2023) di Jakarta.

Dalam perkara ini Jampidsus sudah menetapkan dua tersangka yakni FR berprofesi sebagai Jaksa dan sempat menduduki sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Bali. Dan S selaku pihak swasta. Dua tersangka ini sudah dijebloskan ke penjara. 

Tags :Jaksa Nakal
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait