Jika Tak Niat Baik, Kejati Sumbar Ancam Masukan DPO 8 Terdakwa Korupsi Jalan Tol Padang-PKU

Jika Tak Niat Baik, Kejati Sumbar Ancam Masukan DPO 8 Terdakwa Korupsi Jalan Tol Padang-PKU

Terdakwa Ricki Novaldi, S.ST, MH selaku Ketua Satgas B saat menyerahkan diri

BUKAMATA.CO, PADANG- Asnawi SH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hadiman memberikan peringatan kepada 8 orang terdakwa korupsi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol ruas Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 - Sta 36+600) Di Kabupaten Padang Pariaman. Pasalnya 8 orang terdakwa lainnya belum menyerahkan diri meskipun sudah dilakukan pemanggilan.

Untuk diketahui para terdakwa ini sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang, namun Kejari setempat melakukan kasasi. Dan kasasi Tim Jaksa Penuntut Kejari Pariaman diterima Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Pariaman yang memvonis bebas terdakwa korupsi pengadaan jalan tol tersebut.    

Nah, dalam kasus ini satu orang terpidana lainnya sudah menyerahkan diri dan dilakukan eksekusi atas nama Ricki Novaldi, S.ST, MH selaku Ketua Satgas B.

Dibeberkan Hadiman, pada Senin, 31 Juli 2023 kemarin, dari tiga belas orang sudah turun kasasi sebanyak sebelas orang dan dua orang lagi belum turun kasasi.

Diterangkan Hadiman, sejauh ini pihaknya sudah melakukan eksekusi sebanyak tiga orang dengan cara pata terdakwa menyerahkan diri dan sebanyak delapan orang lagi putusan kasasinya sudah turun (Inkracht) sudah dipanggil namun tidak hadir.

"Kami berharap agar menyerahkan diri karena kami sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak datang atau hadir dan kami kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap delapan terpidana, jika tidak datang atau hadir kami akan melakukan penangkapan " urai Hadiman tegas kepada bukamata.co Rabu 2 Agutus, 2023 dalam keterangan persnya di Padang.

Bahkan kata Hadiman 8 orang tersebut jika tak menyerahkan diri akan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih jauh diungkapkan Hadiman, sebanyak 13 orang tersebut merupakan terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200-Sta 36+600) Di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

Dimana lanjut Hadiman, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Ri No. 2229 k/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Juni 2023 yang pada intinya menerima kasasi Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan bebas.

Dan dalam putusan kasasi dinyatakan terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,.

Dan dalam amar putusannya, dinyatakan terdakwa I, Jumadi, ST, M.Sc, dan terdakwa II  Ricki Novaldi, S.ST, MH dan terdakwa III. Upik Suryati, S.Sos, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kemudian, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-nasing selama 5 tahun dan pidana denda masing-masing Rp. 200.000.000,- Subsidiair 6 bulan.

Para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara Rp 27.460.213.941 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

"Sebagaimana tercantum dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat Nomor: Sr- 306/Pw03/5/2022 Tanggal 18 Februari 2022 " tukas Hadiman.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait